Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarJadi Pengedar Sabu dan Ekstasi, Remaja 17 Tahun Diamankan

Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi, Remaja 17 Tahun Diamankan

DENPASAR, balipuspanews.com – Remaja 17 tahun berinisial IKHD terpaksa dikurung di sel Polresta Denpasar lantaran memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan remaja di bawah umur ini, polisi mengaman 27,5 gram sabu dan 76 butir ekstasi. Ironisnya, Ia yang masuk golongan kurir ini merupakan residivis pada kasus yang sama.

“ Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus sama. Dulu tahun 2014 pernah ditangkap Polres Badung,” terang Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (17/3/2020) di Mapolresta Denpasar.

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan pasca menerima informasi dari masyarakat jika di Jalan Sunset Road Kuta, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkotika.

Ketika melakukan pengintaian, polisi melihat pelaku tengah berada di area parkir Rumah Sakit Siloam Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 19.30 WITA.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung menangkapnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan enam plastik pres warna silver berisi plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip berisi 10 butir ekstasi di jok sepeda motor milik tersangka.

BACA :  Pererat Silaturahmi dan Peduli pada Sesama, APJII Bali Nusra Gelar Safari Ramadhan

Guna pengembangan, pelaku lalu digelandang ke tempat kosnya di Perum Puri Gading Jalan Jalak Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa sebuah tas belanja berisi satu plastik press bening berisi 66 butir ekstasi dan 44 plastik pres berisi sabu di bawah tangga kamar kos yang ditempati tersangka.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah milik seseorang biasa dipanggil Panjul yang keberadaannya tidak diketahui.

“ Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp50 ribu sekali tempel. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolresta dan memastikan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ari/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular