Minggu, November 2, 2025

Jadi Terdakwa Pelecehan Seksual, Mantan Dosen Dituntut 4,6 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Putu Agus Ariana,33, mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng yang terjerat kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu. Pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WITA, akhirnya menjalani sidang di Ruang Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dipimpin langsung Ketua Hakim Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Juni Artini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah sekaligus meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan ke satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap dia.

BACA :  Seorang Warga di Desa Sari Mekar Jadi Korban Gas Bocor, Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Terdakwa lantas diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya JPU, menerangkan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa sebagai tenaga pendidik atau dosen, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

JPU pun menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV kejadian pelecehan seksual, hingga ponsel korban. Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan dengan agenda yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.

Sekedar diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5/2023) dinihari, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dimana semua berawal dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup.

Status itu lantas dikomentari terdakwa dan menanyakan alamat kos korban. Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Akan tetapi terbesit niatan terdakwa melecehkan korban. Di kamar itu, lantas terdakwa tanpa berpikir panjang memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban ditambah juga mencium pipi korban.

BACA :  MKD Segera Gelar Sidang Tindaklanjuti Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif

Lantaran merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Akan tetapi tangan korban malah ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap. Belakangan ia juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes akibat perbuatannya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular