BULELENG, balipuspanews.com – Para pemilik usaha di Kabupaten Buleleng kini bisa sedikit bertambah lega. Pasalnya kebijakan terbaru jam operasional usaha di Kabupaten Buleleng telah diperpanjang.
Jika semula jam operasional usaha hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA, kini Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng telah menyampaikan bahwa jam tersebut sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Hal disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Dalam rapat evaluasi tersebut dibahas beberapa perubahan dalam aturan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Salah satunya adalah perpanjangan operasional usaha. Jika sebelumnya hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA kini telah diperpanjang hingga satu jam.
Ini berlaku termasuk untuk restoran dan warung makan. Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 yang memuat hal tersebut sudah ditandatangani dan berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.
“Kita bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya,” jelasnya.
Selain itu, upacara adat diperbolehkan dengan melibatkan 50 persen peserta dari seharusnya. Ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas ataupun keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. Namun, fleksibilitas ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita harus menghormati aturan tersebut termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menegaskan kembali perpanjangan tersebut. Untuk operasional warung makan dan restoran, makan di tempat hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitasnya hanya 50 persen dari biasanya. Sedangkan, untuk pesan antar atau di bawa pulang dipersilahkan sesuai dengan waktu operasional dari warung makan atau restoran tersebut.
“Hari ini, akan ada SE Bupati Buleleng yang akan mengikuti SE Gubernur untuk merevisi aturan-aturan sebelumnya,” terangnya.
Tentu aturan-aturan lainnya yang akan tercantum dalam SE Bupati Buleleng tetap mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 tahun 2021. Termasuk pembukaan fasilitas umum dan pelaksanaan kegiatan upacara adat.
“Kita akan cantumkan dan menyesuaikan dengan dua aturan tersebut,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan