Jambret Guru Asal Australia, Polsek Kuta Utara Ringkus Residivis asal Tianyar

Pelaku penjambretan yang berhasil diamankan pihak kepolisian
Pelaku penjambretan yang berhasil diamankan pihak kepolisian

MENGWI, balipuspanews.com – Residivis jambret asal Tianyar, Karangasem berinisial Komang MN,25, kembali diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. MN dibekuk setelah diduga menjambret bule Australia di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 10 September 2022.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, korban jambret berinisial Felicity BP,21.

Bule yang bekerja sebagai guru itu berniat pulang ke villa tempatnya menginap menggunakan jasa ojek online. Setelah ojek online datang, korban duduk diboncengan belakang.

Di tengah jalan atau tepatnya di Jalan Mertanadi sekira pukul 23.30 WITA tanpa disadari korban, datang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan memepetnya dari samping.

Setelah mendekat, pelaku merampas tas selempang berisi iPhone 11 warna hitam yang dibawa korban. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

“Ponsel korban dijambret oleh tersangka,” beber AKBP Dedy, Rabu (21/9/2022).

Dari penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pelaku jambret diketahui seorang residivis. Selanjutnya MK diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik korban yang belum sempat dijual.

“Tersangka ini residivis. Dia beraksi menggunakan sepeda motor Honda PCX berplat DK 3715 BAC,” ungkap Kapolres.

MK dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan