
BULELENG, balipuspanews.com – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu mungkin sangat cocok dialamatkan kepada pria berinisial MS,49, warga Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. MS yang dikenal spesialis Jambret itu berhasil diamankan Mapolsek Kota Singaraja, pada Rabu (6/10/2021) dikediamannya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tertangkapnya MS berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/19/X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tepat, pada Selasa (5/10/2021), tentang dugaan adanya tindak pidana mengambil paksa barang milik orang lain atau penjambretan yang tejadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di jalan raya tepatnya di Banjar Dinas Kawan Desa/Dusun Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Korbannya adalah MM,58, asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamantan/Kabupaten Buleleng dengan kerugian korban sekitar Rp 4,5 Juta.
Mendapat laporan itu Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu IB, Permana untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP serta melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga ada di sekitar TKP.
“Memang benar telah terjadi peristiwa penjambretan sebuah kalung yang dimiliki korban MM terduga pelaku mengambil dengan cara paksa kalung hingga putus dan terlepas dari leher korban lalu kabur,” jelasnya saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/10/2021).
Usai melakukan penyelidikan serta penyidikan ditambah keterangan korban yang mengaku sempat melihat motor dan masih mengingat ciri-ciri terduga pelaku. Akhirnya polisi mendapat informasi satu nama yakni terduga pelaku MS yang beralamat di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamanan Sukasada, Buleleng.
Tanpa berpikir panjang Polsek Singaraja berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Ya terduga mengakui perbuatan yang dilakukannya dengan mengambil paksa kalung milik korban,” imbuhnya.
Atas kejadian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku dan korban berupa Satu Unit Sepeda Motor Revo dengan nomor polisi DK 5953 UZ, Satu Baju Switer lengan panjang warna merah, celana pendek, helm, satu buah mainan kalung emas motif laba-laba, dan nota pembelian kalung.
Tak hanya itu, usai dilakukan penangkapan terduga pelaku juga mengakui jika telah melakukan perbuatan yang sama di beberapa tempat lain yaitu di kecamatan Seririt, kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada.
Sehingga terhadap perbuatannya terduga pelaku disangka melakukan tindak Pidana dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan