
KUTA, balipuspanews.com – Pelaku jambret bernama AF,25, lagi ketiban apes. Pasalnya, pria asal Jember, Jawa Timur itu gagal beraksi setelah motor yang dikendarainya ditabrak pengendara motor (pemotor), usai menjambret seorang mahasiswi, VM,22
Perempuan asal Jayapura Selatan itu di jambret di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Pas kejadian, korban mengendarai sepeda motor membonceng temannya dan hendak menuju rumahnya di Jalan Modutaki, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Setelah di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Pelaku memepet motor korban di sisi kanan belakang,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, pada Selasa (25/1/2022).
Begitu mendekat, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara, Jimbaran, Kuta Selatan itu langsung menarik tas yang berada dipangkuan teman korban dan langsung kabur. Tidak terima tasnya diambil paksa, mahasiswa itu berusaha mengejar sambil berteriak-teriak.
Beruntung teriakan korban didengar pemotor lain dan ikut mengejar. Pemotor tersebut berhasil mengejar hingga ke Sunset Road, Seminyak, Kuta, dan menabraknya dari belakang.
“Pelaku dihentikan setelah motor yang dikendarainya ditabrak pelaku dari arah belakang,” ungkap Kapolsek Orpa.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 13 juta dari hilangnya tas berisi 3 buah handphone dompet dan alat kecantikan.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta bergerak ke lokasi mengamankan pelaku AF. Setelah diinterogasi, pria asal Desa Suren, Kecamatan Ledok Ombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu mengaku sudah 2 kali beraksi.
Pertama di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanggaran, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.00 WITA. Ia berhasil menjambret barang kejahatan milik korban berupa 1 buah handphone.
Sehari kemudian ia beraksi di Jalan Sunset Road Kuta dengan mengendarai sepeda motor Scoopy DK 3838 LQ milik ayahnya.
“Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual. Keterangannya masih didalami,” terang Kapolsek.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan