DENPASAR, balipuspanews.com – Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Banuspa (Bali, NTT, Papua) Deny Yus Yulian melaporkan Jamsostek telah memberikan bantuan sebesar Rp. 680 miliar kepada peserta pekerja subsidi yang gajinya dibawah Rp. 5.000.000 perorang.
Hal itu dikatakannya saat audensi dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bertempat di Lounge Polresta Denpasar, Rabu (13/01/2021) siang.
Hadir dalam kegiatan audiensi yakni Deputi Direktur Wilayah (Bali, NTT, Papua), Deny Yus Yulian, Kepala Kantor Cabang Bali Denpasar Muhhamad Irfan, Assisten Deputi Wilayah Bidang MR dan Wasrik Ahmad Fauzan, Penata Utama Kantor Wilayah Ibu Irani, Penata Senior Kantor Wilayah Bapak Cakra,
Tujuan rombongan Jamsostek datang ke Polresta Denpasar adalah dalam rangka membahas dan menindaklanjuti terbitnya Perkap No. 4 Tahun 2020 Tanggal 5 Agustus 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa. Serta mendiskusikan hal-hal strategis yang dapat dilakukan kerjasama sekaligus melaporkan perkembangan pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Denpasar.
Dalam pertemuan itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Banuspa Deny Yus Yulian melaporkan dalam hal ini Jamsostek ingin mengharmonisasi kehidupan di bidang lingkungan melalui penanganan Sosial dengan wujud mengadakan Pelayanan Jaminan Sosial dan benar-benar dapat dirasakan di masyarakat.
Diterangkannya, di masa Pandemi covid-19 ini beberapa langkah dan upaya telah dilakukan Jamsostek yakni memberikan Bantuan Subsidi Upah ke seluruh pekerja yang menjadi peserta dan terdampak secara langsung dengan status Perusahan Tidak Operasional.
Akan tetapi, kata Deny, para peserta ini statusnya masih menjadi pekerja subsidi. Dimana kepada pekerja yang gajinya dibawah Rp. 5.000.000 perorang sudah didistribusikan sebanyak 271 Ribu Pekerja dengan total bantuan mencapai 680 Milyar.
“Hal ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Bali karena turut membantu menggerakkan roda perekonomian,” ungkap Deny.
Dihadapan Kombes Jansen, Deny mengutarakan bahwa Jamsostek juga memiliki beberapa program Jamsostek yakni terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian melalui Ahli Waris, dan Jaminan Hari Tua.
Program jaminan Jamsostek ini sedianya diakses dari Tabungan para nasabah termasuk membuat MoU Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bekerjasama dengan Puskesmas dan Klinik.
Secara teknis penanganan setiap kecelakaan kerja, biaya penanggulangannya berasal dari BP Jamsostek. Karena penanggulangan pertama pada kecelakaan kerja merupakan titik krusial sehingga harus mendapat penanganan maksimal.
“Untuk itu, kami memohon dukungan serta koordinasi lebih lanjut dengan program program BP Jamsostek termasuk dengan ditetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, dalam hal ini sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf o Peraturan yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP untuk mendapatkan Surat Izin Operasional (SIO) jasa penyedia tenaga pengamanan adalah melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran iuran dari BPJS Ketenagakerjaan,” terang Deny.
Dalam kesempatan tersebut Kombes Jansen mengatakan Polresta Denpasar dengan jumlah 1505 personel berada di 5 wilayah dan Polsek pendukung.
Dikatakannya, bahwa sarana prasaran dinas termasuk klinik Polresta Denpasar sebagai pendukung yang juga mendapat apresiasi sebagai klinik percontohan.
“Kami di Polresta Denpasar siap mendukung apapun program dari BP Jamsostek untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dalam mendukung pelaksanaan program Jamsostek,” tegas Kombes Jansen.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan