BULELENG, balipuspanews.com – Nasib apes tak bisa dihindari tersangka penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan inisial KR alias Mangku Roy 43, warga Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Setelah sempat kabur keluar Bali akhirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil menangkap tersangka di Desa Bebetin Kecamatan Sawan kabupaten Buleleng pada tanggal (7/7/2020) serta melakukan penahanan sejak (8/7/2020). Tersangka sempat ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu setengah tahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto S.H,S.I.K, M.H mengungkapkan kronologis kasus penipuan berawal dari korban atas nama Putu Partike, 45 asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt yang tidak lain diakui tersangka sebagai teman satu organisasi melapor polisi dengan nomor lpb/10/10/2019/bali/lesbl tanggal 21 Januari 2019 perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS karena sebelum korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 27,9 juta
“Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 27,9 juta kepada tersangka. Akan tetapi selang dua bulan saat korban dijanjikan akan jadi PNS belum juga ada kejelasan sehingga korban melapor ke Mapolres Buleleng,” ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Lanjut AKP Vicky menambahkan tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan modus mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Akan tetapi tersangka sebelumnya menyuruh korbannya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini penyidik Polres Buleleng masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, sebab kuat dugaan tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa.
“Indikasi ada korban sebelumnya namun belum ada laporan. Nanti kami lakukan pengembangan,” singkatnya.
Sementara itu, tersangka Mangku Roy mengaku bahwa sebenarnya dirinya tidak memiliki kenalan di pusat. Selain itu semua berawal dari melihat ada rekrutmen CPNS di Hp selanjutnya dirinya melancarkan aksinya tersebut terhadap temannya yang tidak lain dulunya sebagai satu simpatisan partai. Dari hasil penipuan yang dirinya lakukan uangnya hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehari hari.
“Saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja. Saya liat di HP ada rekrutmen CPNS, sehingga saya tipu dia. Uangnya juga pakai sendiri bahkan saya dan korban pernah jadi partisipan partai,” tandasnya.
Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 6 lembar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka dan terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan