Rabu, April 17, 2024
BerandaBulelengJanjikan Uang Mainan 5 Ribuan, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Janjikan Uang Mainan 5 Ribuan, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

BULELENG, balipuspanews.com – Tindakan bejat dilakukan pria berinisial MA asal salah satu Desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Bagaimana tidak. Pria berusia 48 tahun ini nekat menyetubuhi anak berusia 12 tahun sebut saja namanya Melati. Untuk memuluskan rencana jahat itu, pelaku MA mengiming-imingi korban dengan uang mainan senilai Rp 5 Ribu.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyampaikan, kronologi dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kubutambahan tersebut diketahui setelah paman korban melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di warung miliknya. Dalam video tersebut ternyata terdapat rekaman korban dipaksa memegang alat kelamin tersangka.

Usai dilakukan pengecekan ternyata peristiwa tersebut terjadi Rabu (30/4/2022) sekitar pukul 14.00 WITA dengan posisi korban duduk bersebelahan dengan tersangka. Sontak peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Kamis (31/3/2022).

Akhirnya polisi mencoba meminta keterangan korban, ternyata korban mengaku tidak hanya diminta untuk memegang alat kelamin tersangka. Melainkan korban sempat di disetubuhi oleh MA tepatnya pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 00.00 WITA disebuah bangunan kosong yang tidak jauh dari warung korban.

BACA :  Wujudkan Jembrana Jadi Kota Barometer Otomotif di Bali, Pemkab Jembrana Akan Bangun Sirkuit Road Race

“Korban itu diiming-imingi uang sejumlah Rp 5 ribu kemudian dipaksa membuka pakaian serta langsung dilakukan persetubuhan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (8/4/2022).

Dari kasus tersebut pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti perkara ini berupa sepotong baju kaos warna merah, sepotong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, sepotong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, sepotong celana panjang warna abu-abu, sepotong bra warna pink, sebuah CCTV merk EZVIZ dan sebuah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu tersangka MA mengaku jika dirinya dengan korban telah berpacaran selama 3 bulan. Meski telah tahu korban masih dibawah umur dirinya mengaku tetap nekat menjalin hubungan asmara. Ia pun berdalih jika tidak pernah mengiming-imingi uang kepada korban dan kejadian itu tanpa diketahui oleh istrinya.

BACA :  Bantah Galang Dukungan, Ini Jawaban Camat dan Perbekel Klungkung Datangi Bupati Giri Prasta

“Tahu saya korban itu dibawah umur tapi dia suka dan saya suka, tidak pernah ada iming-imingi uang kepada korban,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular