JAKARTA, balipuspanews.com – Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakan 100% mulai semester genap di tahun 2022. Tepatnya mulai Januari 2022, pada wilayah PPKM level 1 sampai 3.
Sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana pencapaian vaksinasi bagi peserta didik dijadikan sebagai persyaratan PTM.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak dipercepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70% warga sekolah sudah di vaksin,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keteranganya, Minggu (2/1/2022).
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hasil Pengawasan PTM KPAI sejau ini, PTM terbatas mulai digelar serentak pada Agustus 2021 di sejumlah sekolah pada 34 Provinsi di Indonesia pasca menurunnya positivity rate hampir di seluruh Indonesia.
“Namun, sejak Januari 2021, KPAI telah melakukan Pengawasan PTM terbatas pada 8 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat,” ujar Retno.
Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemic Covid-19. Khususnya di kluster pendidikan.
Kedelapan Provinsi tersebut meliputi 18 Kabupaten/Kota sebagai berikut : Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); Wonosobo (Jawa Tengah); Serang, Pengandaran, dan Pandeglang (Banten); Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Kota Denpasar (Bali); Kota Batam (Kepulauan Riau); Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Adapun sekolah dan madrasah yang di pantau langsung sepanjang tahun 2021 berjumlah 72 sekolah/madrasah dengan rincian 24 (33,80%) SMA/MA baik negeri maupun swasta; 11 (15,50%) SMK Negeri; 23 (32,40%) SMP/MI negeri dan swasta; 13 (18,06%) SD/MI negeri dan swasta. Pengawasan langsung ke sekolah dilakukan oleh KPAI dan mitra KPAI di daerah, yaitu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau KPAID.
Temuan KPAI dari hasil pengawasan di sejumlah sekolah di berbagai daerah, menyimpulkan perubahan perilaku dalam disiplin 3M yang masih belum maksimal, dan pencapaian vaksinasi anak yang masih rendah harus menjadi perhatian.
Adapun temuan pengawas KPAI adalah sebagai berikut :
(1) Kesiapan Infrastruktur Satuan Pendidikan
Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kesiapan yang tinggi berada di sekolah-sekolah perkotaan.
“Sekolah yang sudah menyelenggaraan PTM terbatas dengan kesiapan pada kategori cukup, baik dan sangat baik mencapai 79,17%,” ucap Retno.
Sedang sisanya, yaitu kategori kurang dan sangat kurang mencapai 20,83%. Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka. Meskipun ketidaksiapan itu di antaranya adalah belum dibuatnya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam berbagai layanan saat PTM terbatas yang penilaiannya mencapai 30% dari total nilai.
(2) Adanya Pelanggaran atas Protocol Kesehatan
Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3 M, di antaranya; masker yang diletakan di dagu/hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.
(3) Klaster Sekolah
Hasil pemantauan media maupun pengawasan langsung ke satuan pendidikan, KPAI menemukan bahwa ada beberapa sekolah pernah menjadi kluster sekolah atau setidaknya pernah ditutup sementara karena ada warga sekolah yang terinfeksi Covid-19 dari klaster sekolah.
Dari hasil pengawasan PTM, klaster sekolah muncul karena ada pengabaian, antara lain: melepas masker dalam ruangan, tidak enak badan tetapi tetap datang ke sekolah untuk PTM, dan warga sekolah yang belum divaksin.
Ada sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi Covid-19 ternyata belum divaksinasi. Apalagi peserta didik usia TK dan SD, selain belum divaksin, perilaku anak-anak usia itu cenderung sulit dikontrol.
Berdasarkan sejumlah laporan di media massa, ada sejumlah daerah yang muncul klaster sekolah, di antaranya adalah : Purbalingga, Grobogan, Jepara, Solo, Semarang, Salatiga, Pati (Jawa Tengah); Majalengka, Kota Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Kota Depok, dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul, (Daerah Istimewa Yogyakarta); Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten); Padang Panjang dan Kota Padang (Sumatera Barat); Kab Mamasa (Sulawesi Barat), dan Tabanan (Bali).
(4) Vaksinasi Anak Belum Merata
Ketika pemerintah memutuskan menggelar PTM 100 persen maka harus dilakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 12-17 tahun maupun vaksinasi anak uisa 6-11 tahun.
“Hasil pengawasan menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dari para orangtua agar anak dapat segera divaksinasi Covid-19,” ucap Retno.
Rekomendasi
1. KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami: Demam Sakit tenggorokan Batuk (bukan alergi) Kesulitan bernapas (bukan asma) Diare atau muntah Kehilangan rasa atau membau Sakit kepala parah baru timbul, terutama dengan demam.
2. KPAI mendorong pendidik dan orangtua peserta didik harus mengedukasi dan menjadi role model perubahan perilaku bagi anak-anak, karena PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum
3. Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6 – 11 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok.
Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia.
4. KPAI mendorong Pemerintah Daerah secara berkala dan acak melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) jika PTM digelar secara serentak mulai tahun 2022. Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah, mengingat Omicron juga sudah masuk ke Indonesia.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan