
JAKARTA, balipuspanews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada intervensi dari manapun terhadap Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan dalam menangani perkara dan memberantas mafia tanah.
Penegasan disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
“Tapi yang pasti bapak, kami independen, tidak bisa diintervensi oleh BPN,” tegas Jaksa Agung.
Dalam menangani perkara mafia tanah, Jaksa Agung mengatakan kerjasama pihaknya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila diminta. Seperti beberapa kasus yang diterima dan ditindajklanjuti Kejaksaan yang perkaranya diberikan oleh BPN.
“Kami sudah menerima beberapa kasus yang kami tangani dan kami harus tangani karena kebetulan BPN memberikannya kepada kami. Dan kami tindaklanjuti termasuk kasus mafia tanah yang ada di Cilincing. Dan itu sudah kami tindaklanjuti. Kemudian ada beberpaa kasus yang kami kirim ke daerah,” urai Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan terkait mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia pupuk dan mafia BBM menjadi perhatian besar kejaksaan. Semua laporan masyarakat, menurut Jaksa Agung akan ditindaklanjuti. Kejaksan akan mendalami semua laporan masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan.
“Berkaitan dengan mafia tanah dan mafia pelabuhan, kejaksaan telah membentuk tim mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandara. Saya membuat hotline aduan, di nomor HP 081914150227 agar masyarakat di seluruh masyarakat di Indonesia dapat melaporkannya,” tegas Jaksa Agung.
Sampai saat ini, Jaksa Agung menjelaskan penanganan mafia tanah yang ditangani oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaporkan melalui hotline per 19 januari 2022 sebanyak 394 laporan. Dengan rincian 110 pengaduan sedang ditindaklanjuti, dan sisanya dalam tahap kajian.
Dalam rapat yang berkembang, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan pada penanganan mafia tanah terdapat 3 instansi yang membentuk Satgas Mafia Tanah yaitu Kejaksaan, kepolisian dan BPN.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Bali ini mengungkapkan ada suasana yang berat luar bisa yang dialami personel Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang notabenenya diambil dari Jaksa menengah ke bawah, ketika berhadapan dengan onum dari BPN dan pemerintah daerah.
Sebab, para jaksa yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah Kejaksaan tidak dibekali data, pengarahan khusus serta SOP khusus ketika berhadapan dengan oknum di BPN dan pemda.
Menurut Sudirta, dalam praktiknya kalau mafia tanah sudah ada di BPN bersatu dengan oknum pemda, maka ada rasa rikuh yang luar biasa yang dialami jaksa yang bertugas di Satgas Mafia Tanah. Dan itu, menurut Sudirta menjadi kenyataan.
“Sehingga begitu dijelaskan oleh BPN, kejaksaan tidak punya data, akhirnya apa yang dikehendaki oleh BPN berjalan mulus. Ternyata tidak ditemukan mafia tanah. Sementara ratusan mafia yang ada di kementerian sudah terbukti dan sedang dicari,” kritik Sudirta.
Karena persoalan itu, Sudirta mengatakan terdapat di berbagai daerah yang sudah berpuluh-puluh tahun, perkaranya sudah ada putusan Mahkamah Agung tetapi tidak dapat dieksekusi. Sudirta mencontoh perkara milik Pura di Bali yang diambil oleh penggarap tetapi tidak dapat dikembalikan.
Oleh karena itu, kepada Jaksa Agung, Sudirta menitip pesan agar Satgas Mafia Tanah diperkuat. Hal ini agar amanat yang dinyatakan Presiden Joko Widodo bisa dijalankan dengan baik yaitu agar tidak boleh negara kalah oleh mafia tanah.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan