Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaNasionalJakartaJelang Hari Kartini, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Jelang Hari Kartini, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli meyakini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebentar lagi rampung dibahas di DPR segera disahkan menjadi UU.

“Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimis ini bisa segera disahkan karena beliau memang sudah konsern juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” kata Nury Sybli, Senin (4/4/2022).

Nury mengapresiasi langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS.

“Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya beliau (Puan) pasti sudah clear,” imbuhnya.

RUU TPKS, menurut Nury pertama kali dibahas di DPR pada Mei 2016 lalu atau saat Puan Maharani duduk di pemerintahan menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat itu namanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Lalu setelah dibahas selama hampir 6 tahun atau ketika Puan Maharani duduk di parlemen sebagai Ketua DPR RI, pembahasan RUU ini memasuki babak akhir. Ia meyakini RUU TPKS bisa menjawab keresahan para perempuan terkait kekerasan seksual.

“Sekarang inilah nomentum bagi Mbak Puan untuk segera mengetok palu sidang di Paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti,” kata Nury.

RUU TPKS sebelumnya telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari lalu. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang menyatakan menolak.

Saat ini DPR dan pihak pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April.

RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan nantinya, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Selaku Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari lalu. Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan dalam pertemuan itu.

Puan juga merasa bangga karena banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya. Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.

“Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai katanya anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Puan mengatakan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan. Meski begitu, ia juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.

“Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita,” ucap Puan.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Most Popular