Gianyar, balipuspanews.com – Bali United terancam kena sangsi, jika supporter Bali United ditemukan merokok serta menyalakan flare di dalam Stadion Kapten Dipta Gianyar, Bali.
Adapun sangsi denda jika melanggar himbauan itu akan didenda sampai Rp.50 Juta.
“Kalau menyalakan Flare bisa kena Rp 50 Juta, ” kata Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, SIK di Mapolres Gianyar, Jumat (17/2) .
Sedangkan melempar botol minuman kedalam lapangan pertandangan dikenakan saksi denda sebesar Rp.10 Juta.
Himbauan itu dikeluarkan hasil koordinasi dengan pihak panitia dengan polisi. Dimana untuk menjaga ketertiban dan keamanan permainan sepak bola Piala Presiden itu.
”Himbauan itu dikeluarkan hasil koordinasi pihak panitia dengan polisi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalan sepak bola piala Presiden,” kata Kapolres Gianyar.
Selain itu, sejumlah larangan atau himbauan yang dikeluarkan bagi superter diantara larangan membawa nimuman keras/halkohol, dilarang membawa binatang peliharaan, dilarang membawa sajam, senpi, bahan peledak, dilarang membawa obat terlarang dan dilarang membawa botol minuman.
Himbauan dan sosialisasi ini sudah dilakukan dengan memasang himbauan pintu-pintu masuk, diserahkan kepada komentator untuk menyampaikan sebelum pertandingan dan melalui pengeras suara diluar stadion sebelum penonton masuk stadion.
Kapolres Gianyar menambahkan pihaknya sudah memberlakukan larangan ini dua kali pertandingan dengan 4 club.
”Kami melakukan himbauan itu melalui pengeras suara, dan disampaikan oleh komentator,”jelas Kapolres Gianyar.
- Advertisement -