
BADUNG, balipuspanews.com – Kursi DPRD Badung dipastikan bertambah 5 kursi dalam pemilu 2024 mendatang. Saat ini, jumlah kursi di kabupaten paling kaya di Bali ini berjumlah 40 kursi. Sehingga total kursi yang diperebutkan menjadi 45 kursi.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Badung pada pemilu tahun 2024 di Grand Inna Kuta Jalan Pantai Kuta, Jumat (10/3/2023).
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menuturkan, penambahan kursi sesuai
dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang penataan dapil dan alokasi Kursi DPRD Kabupaten Badung yang nanti akan diperebutkan di Pemilu 2024.
Jumlah Dapil tetap menjadi 6 dan jumlah kursi bertambah dari 40 kursi menjadi 45 kursi, sedangkan jumlah Kursi di Provinsi Bali tetap 55 kursi.
“Sehingga masukan masyarakat dari partai politik dan DPRD akhirnya KPU RI memutuskan memberikan ruang untuk penambahan kursi tersebar di kecamatan Mengwi 1 kursi, Abiansemal 1 kursi, Kuta Selatan 2 kursi dan Kuta Utara 1 Kursi,” ungkapnya.
Kepada masyarakat dan Parpol, Semara Cipta menghimbau agar memastikan hak pilih masyarakat dan juga anggota politiknya. Sehingga jangan sampai hak politik masyarakat nantinya tidak ada dalam daftar pemilih, karena suara rakyat adalah suara Tuhan.
“Kalau belum mohon disampaikan kepada kami. Sehingga petugas kami akan mendatangi ke lokasi masyarakat yang belum terdaftar,” ujarnya.
Dirinya menuturkan untuk warga masyarakat yang baru bertugas dan berstatus pekerjaan sebagai TNI/Polri yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK), maka pihak KPU Badung akan mencoretnya.
“Namun ketika ada pensiunan TNI/Polri yang dibuktikan dengan SK pensiun dari Instansinya, maka pihak KPU Kabupaten Badung akan memasukkannya sebagai Pemilih Baru. Pihak KPU Kabupaten Badung juga sudah bersurat ke Pimpinan Institusi TNI/Polri untuk meminta database anggotanya Bu yang pensiunan sebelum 14 Februari 2024, sehingga bisa dimasukkan sebagai Pemilih Pemilu Serentak 2024,” terangnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan