KARANGASEM, balipuspanews.com – Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) I Gede Dana sebagai anggota DPRD Kabupaten Karangasem, pada Senin (14/12/2020).
Sekretaris Dewan Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan bahwa sesui dengan SK Gubernur Bali, telah memutuskan dan mengangkat Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung pada saat mulai pengucapkan sumpah atau janji.
Ditemui sejumlah awak media usai pelantikan, Dewi Wahyuni meminta doa dari semua pihak agar nantinya bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat dengan baik sehingga tidak mengecewakan pemilih pendukung maupun masyarakat.
“Acara pelantikan berjalan lancar, kedepan kami terus meminta doa dan dukungan sehingga nantinya bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujar Wahyuni.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi atas nama pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada PAW Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni atas keterlambatan yang terjadi.
Ia menjelaskan bawa semua dikarenakan waktu agenda lembaga DPR yang cukup padat ditambah dengan perhelatan Pilkada yang baru saja selesai dilaksanakan.
PENULIS : Gede Suartawan
EDITOR : Oka Suryawan