Denpasar, balipuspanews.com -Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Tia Kusumawardani menyampaikan curhatan hati ( Curhat) soal pungli studi banding saat Penyuluhan Hukum dari Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk generasi emas sadar hukum dan taat hukum bersama anak anak SMA dan SMK di Kantor Kejaksaan Negeri Bali, Selasa (23/10).
“Ya pada kesempatan ini saya ingin bertanya soal Studi Banding apalah itu Pungli,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusumawardani saat membuka acara penyuluhan bersama Kajati Bali, Dr Amir Yanto,SH, MM. MH.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan untuk membuka pilot project di salah satu sekolah di Denpasar.
Hal ini dilakukan agar sekolah sekolah Lain yang mau bertanya soal standar sekolah dalam pengelolaan keuangan Bisa diarahkan ke sekolah yang menjadi pilot project.
Ketika dimintai komentarnya Kejati Bali, DR. Amir Yanto, SH, MH mengatakan Studi Banding bagi siswa dan siswi tidak masalah.
Asalkan transfaran serta melalui rapat rapat komite sekolah.
“Kalau transparan dan tidak Ada yang dirugikan saya rasa tidak masalah,”ucapnya.
Persoalan itu akan muncul kalau dalam studi banding itu dilakukan untuk mencari Keuntungan pribadi. (Art/bpn/Tim)



