Sabtu, April 20, 2024
BerandaDenpasarKakek Pembunuhan Juru Parkir Divonis 17 Tahun

Kakek Pembunuhan Juru Parkir Divonis 17 Tahun

DENPASAR, balipuspanews.com – Kasus pembunuhan Juru Parkir (Jukir) oleh terdakwa I Wayan Siki,51, terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas ,47, di PN Denpasar diputus Hakim selama 17 tahun penjara.

Putusan hakim setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara selama 20 tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa pidana pidana penjara selama 17 tahun,” putus Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, Kamis (28/3/2019).

Terhadap putus hakim terdakwa dengan pasrah langsung berucap menerima dihadapan hakim. Sedangkan jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH, menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui kakek kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu banjar Kendran Denpasar,ini melakukan tindak pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.

Berawal, terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bilamana berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

BACA :  Dharma Santi Nyepi, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.

Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam berkali-kali hingga rekaman dalam CCTV jadi viral.

Sesuai hasil Visum et Repertum, di tubuh korban penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. ( jr/bas/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular