Gianyar, balipuspanews. com – Bawaslu Gianyar menyatakan dua caleg Incumbent, Ni Made Ratnadi (caleg DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (caleg DPRD Bali) melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Pada sidang yang digelar terbuka untuk umum di Kantor Bawaslu Gianyar, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Ketua I Wayan Hartawan, dan anggota I Wayan Gede Sutirta dan Ni Made Sumiari Siartikawati memulai sidang untuk terlapor pertama Ni Made Ratnadi diwakili kuasa hukumnya.
Pada putusan yang dibacakan bergiliran itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Gianyar menyimpulkan, bahwa perbuatan terlapor atas nama Ni Made Ratnadi memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu. Bahwa terlapor telah melakukan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan pasal 6 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, sebagaimana terungkap terlapor tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye, sehingga telah melanggar tata cara dan prosedur kampanye.
Kemudian terlapor juga telah melakukan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan pasal 29 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, sebagaimana terungkap terlapor maupun DPC PDIP Gianyar tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian Polres Gianyar, sehingga telah melanggar tata cara dan prosedur kampanye.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Gianyar menggelar sidang terkait laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua calon incumbent di kawasan pura.
Dalam sidang yang berlangsung di kantor Banwaslu Gianyar, pelapor I Made Arjawa membawa satu orang saksi itu belum ada keputusan dan sidangnya akan dilanjutkan pada Rabu (28/11).
Sidang di kantor Bawaslu tersebut dipimpin Majelis Ketua Bawaslu I Wayan Hartawan dan 2 orang Anggota Bawaslu I Wayan Gede Sutirta, SH dan Ni Made Sumiari Siartikawati, SE. Sidang juga diikuti Sekretaris Pemeriksa, Ni Luh Septiani Cahyani,S.SOS.Map.
Selain itu ada I Putu Vebi Piscayanti sebagai notulen, I Wayan Wiranata sebagai prisala dan I Wayan Wijaya sebagi asisten pemeriksa.
Sidang dibuka oleh majelis I Wayan Hartawan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pelapor yaitu Ni Kadek Sriani. Dalam persidangan itu perempuan kelahiran 1979 asal Banjar Buruan ini membenarkan bahwa ada kegiatan reses dari Caleg DPRD Bali dan DPRD Gianyar pada tanggal 4 Nopember 2018 di Wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Buruan.
Di lokasi tersebut kedua caleg, yakni Ni Made Ratnadani (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (Anggota DPRD Bali) disebut memberikan bansos (bantuan sosial) berupa dana ibah sebesar Rp.100 Juta kepada PKK Banjar Buruan. Selain memberikan bansos, dua caleg ini juga disebut meminta dukungan, dan membagikan selembaran kartu peserta caleg sebanyak 2 lembar kepada masing-masing Ibu PKK. Mereka juga disebut melakukan simulasi pencoblosan untuk memilih ke 2 Caleg tersebut. (art/bpn/tim)