Kantor Pertanahan Karangasem dan DPRD Koordinasikan Pemecahan Sertipikat Tanah untuk Aset Pemda

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem untuk berkoordinasi terkait proses pemecahan sertipikat tanah milik masyarakat yang akan diserahkan menjadi aset Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Senin (12/10/2026).

Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi antarlembaga dalam mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan, khususnya terkait pemecahan sertipikat tanah yang akan menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup tahapan administrasi pertanahan yang perlu dipenuhi agar proses pemecahan sertipikat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemahaman terhadap persyaratan, prosedur, dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses tersebut. Dengan demikian, bidang tanah yang nantinya diserahkan menjadi aset pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian hukum.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antara DPRD Kabupaten Karangasem dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem mengenai mekanisme penyelesaian pemecahan sertipikat tanah.

Koordinasi yang baik juga menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti sekaligus memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur pelayanan pertanahan.

BACA :  IDMC 2026 AMSI Bahas Masa Depan Media di Era AI dan Kreator Konten

Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait menjadi salah satu upaya untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, proses pemecahan sertipikat tanah milik masyarakat yang akan diserahkan menjadi aset Pemerintah Daerah diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Kolaborasi berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dan DPRD Kabupaten Karangasem diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karangasem.

Penulis : Kadek Adnyana

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular