DENPASAR, balipuspanews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar selama Juni 2026.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjutan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Langkah ini diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menanggapi upaya persuasif petugas, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan.
Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada di rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan.
Darmawan menegaskan Kanwil DJP Bali akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Apabila kewajiban perpajakan masih belum dipenuhi, proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang aset sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak wajib pajak dilunasi.
Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan penagihan aktif; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.
Darmawan juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutup Darmawan.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan




