BULELENG, balipuspanews.com – Kasus dugaan tindak kekerasan kepada MWR,25, seorang perempuan asal Kecamatan Sawan, Buleleng yang dilakukan mantan pacarnya berinial KR,19, akhirnya berakhir damai.
Hal itu disusul dengan pemberhetian proses hukum kepada KR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan sebelumnya kasus yang terjadi pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.00 WITA ini telah sampai pada proses penetapan tersangka terhadap KR asal Kecamatan Sawan pada Selasa (28/6/2022). Akan tetapi pada Kamis (30/7/2022) kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Keduanya telah sepakat berdamai dan laporan pengaduan dari korban telah dicabut hari ini disaksikan Kepala Desa Sangsit dan Sudaji,” ungkap AKP Gede Sumarjaya.
Dengan kesepakatan damai yang telah ditandatangani keduanya, pihak kepolisian berdasarkan Perkap 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif kasus dugaan kekerasan yang sebelumnya menimpa MWR dinyatakan telah selesai.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelum. Diketahui bahwa motif dari peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi lantaran KR merasa cemburu dengan mantan kekasihnya. Seketika dengan rasa cemburu yang berapi-api KR lalu nekad melampiaskannya dengan cara kekerasan.
“Hasil pemeriksaan akhir terhadap kasus ini didasari lantaran pelaku terbakar api cemburu,” terang AKP Sumarjaya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan