Jumat, April 26, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalKasus Buron Djoko Tjandra, ICW Desak Presiden Evaluasi Kinerja BIN

Kasus Buron Djoko Tjandra, ICW Desak Presiden Evaluasi Kinerja BIN

JAKARTA, balipuspanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan, karena dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

“Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut,” ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Ketidakmampuan negara melacak buronan koruptor maupun pelaku tindak pidana di Indonesia menjadi tamparan keras bagi lembaga penegak hukum. Kasus buronnya Djoko Tjanadra dalam kasus dugaan korupsi penagihan utang (cessie) Bank Bali sejak 11 tahun silam telah menyedot perhatian publik.

Kasus buronan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi penagihan utang (cessie) Bank Bali sejak 11 tahun silam telah menyedot perhatian publik.

Mulai dari masuk ke yurisdiksi wilayah Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

BACA :  Petani Garam Keluhkan Tunnel Penggaraman di Pesisir Pantai Karangdadi, Kusamba Rusak

Oleh karenanya sanksi pemberhentian bisa diterapkan Presiden Jokowi jika dikemudian hari ditemukan fakta bahwa informasi dalam intelejen tidak disampaikan ke presiden.

“Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” imbuh Wana.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch sejak tahun 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. Dari amatan IC, imbuh dia, lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor diantaranya: New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Australia.

Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD $ 105,5 juta. Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

“Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016,” ujarnya.

BACA :  Rektor UHN Sugriwa Dukung AMSI Tangkal Hoax

Namun, sambung Wana berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.

Mesti diingat bahwa pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

“Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut,” ucap Kurnia.

Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.

BACA :  Tingkatkan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM, DiskopUKMP Badung Gelar Pelatihan Mixologi

Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular