Kasus Jebakan Narkotika, Korban Harap Majelis Hakim Hukum Maksimal Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Kasus jebakan narkotika yang diduga di otaki oleh pengusaha properti berinisial BM asal Kabupaten Buleleng akhirnya memasuki sidang tuntutan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga pelaku dengan hukuman penjara minimal 8 sampai 11 tahun.

Made Bagiarta selaku Ketua Majelis Hakim mengadili perkara No. No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr., dengan terdakwa Gede, Perkara No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr dengan terdakwa Yudi dan Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/ PN Sgr dengan terdakwa Bayu

Dalam persidangan Ketut Deni Astika selaku JPU Perkara No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar,” ujar Deni membacakan tuntutan terhadap BM yang merupakan pengusaha properti asal Kabupaten Buleleng.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Sebelumnya, Isnarti Jayaningsih selaku JPU Perkara No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr, melalui tuntutannya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Y secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar,” tandas Isnarti dalam tuntutannya.

Ia juga menyebutkan, terdakwa Y menerima uang Rp1,5 juta dari terdakwa BM untuk membeli sabu di Jalan Teuku Umar Denpasar yang akan digunakan menjebak S.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum. Karena ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing, Made Bagiarta selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa,” katanya

BACA :  Mengakar Budaya, Menjangkau Dunia: Cara SMAN 1 Sukasada Buka Pintu Beasiswa hingga ke China

Atasa tuntutan itu, pengacara korban, Made Indra Andita Warma meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan maksimal. Sebab, nama baik kliannya telah tercoreng akibat di tahan 7 hari oleh Polres Buleleng diduga memiliki sabu tersebut saat di geledah di rumah di Desa Ambengan.

“Dari tuntutan itu kami sangat kecewa apalagi BM sebagai otaknya yang seharusnya mendapat tuntutan lebih tinggi malah dituntut 8 tahun sedangkan eksekutornya 11 tahun. Namun tetap kami hormati langkah JPU semoga dipersidangan nanti majelis hakim memutuskan putusan lebih berat dari tuntutan saat ini,” pungkasnya.

Penulis :Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular