
BULELENG, balipuspanews.com– Puri Buleleng bersama sejumlah komponen masyarakat di Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng sepakat menyampaikan pernyataan sikap terhadap aksi oknum buka portal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak saat perayaan Nyepi tahun Caka 1945.
Dalam pernyataan yang disampaikan lewat Manggal Utama Trah Tunggal Ki Barak Panji Sakti, Anak Agung Wiranata Kusuma, Kamis (30/3/2023) terdapat 4 poin yakni poin pertama pihaknya sangat prihatin terhadap kasus di Desa Sumberklampok yang terjadi pada saat hari Suci Nyepi, kemudian poin kedua bahwa toleransi umat beragama di Bumi Panji sakti Buleleng merupakan harga mati.
Poin ketiga ditegaskan bahwa tidak ada satupun orang atau kelompok yang boleh merusak kehidupan beragama, dan terakhir pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Buleleng untuk menegakkan hukum dengan tegas dan tidak pandang bulu khususnya terhadap kasus yang terjadi pada saat nyepi di Desa Sumberklampok.
“Demikian pernyataan kami semoga tuhan yang Yang Maha Esa meridhoi dan menganugerahi keselamatan dan kesejahteraan kepada kami semua masyarakat dan Krama Panji Sakti,” tegasnya.
Mantan Kabagops Polres Buleleng ini pun mendorong pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum yang sangat mencederai kesucian hari raya suci Nyepi tahun Caka 1945.
Selain itu pihaknya bersama rekan advokat akan terus mengawal kasus di Desa Sumberklampok tersebut agar benar-benar mendapatkan penanganan secara aturan hukum apabila memenuhi syarat.
“Kami bersama-sama hari ini dengan semua komponen masyarakat tokoh agama dan dari profesi advokat. Kami ingin membuktikan bahwa kami satu jangan kami diganggu dengan hal-hal yang remeh temeh sehingga seolah-olah Muslim seperti itu. Sekali lagi tidak ada nyama Muslim di Buleleng seperti itu tetapi mereka bersatu dengan kita selama ini. Jadi jangan coba-coba mengganggu Buleleng dan jangan coba-coba merusak hubungan harmonis kami disini (Buleleng),” paparnya.
Sementara itu berita sebelumnya Satreskrim Polres Buleleng berencana akan segera melakukan proses gelar perkara untuk menentukan sangkaan pasal terhadap kasus yang terjadi di Desa Sumberklampok saat perayaan Nyepi.
Lalu berkaitan dengan dua orang warga yakni MR dan AZ yang sempat mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak telah dipulangkan pada Minggu (26/3/2023) lalu.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan