Kasus Pembukaan Portal Sumberklampok Saat Nyepi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika

BULELENG, balipuspanews.com – Tidak lama lagi pihak kepolisian akan menetapkan tersangka kasus pembukaan portal di desa Sumberklampok saat Umat Hindu melangsungkan Catur Brata Penyepian.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sampai sekarang sudah 10 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Dimana satu diantaranya adalah saksi ahli yakni akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana yang diperiksa Kamis (14/9/2023) kemarin bersama Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak.

Pekan sebelumnya, polisi juga meminta keterangan Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan empat pecalang desa setempat. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga :  Bangun 12 Titik Trotoar, Dinas PUPR Karangasem Usulkan Rp 2 Miliar di APBD Perubahan 2023

“Jadi karena sudah rampung untuk tahapan berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menyebut dirinya telah dimintai keterangan penyidik Polres. Sebelumnya dirinya juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada awal kasus ini dilaporkan.

“Kemarin sebagai saksi setelah ada peningkatan ke penyidikan, kalau dulu kan karena ada laporan masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Kenak mengaku hanya memberi keterangan pada penyidik mengenai kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang sudah ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Wilayah Terkecil, Ratusan Personil Polres Karangasem Menjadi Polisi Banjar

Meski demikian, dirinya mengatakan tak bisa menilai apakah perbuatan sekelompok warga yang memaksa membuka portal dalam insiden Nyepi di Sumberklampok itu merupakan penistaan agama. Namun dirinya hanya menyebut tindakan itu melanggar kesepakatan bersama.

“Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua,” singkat dia.

Kini dengan tuntasnya proses pemeriksaan saksi-saksi, dirinya berharap polisi bisa seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini. Dirinya juga mengaku siap jika dipanggil kembali dalam pemeriksaan atau tahap persidangan nanti.

“Sebagai kewajiban Dharmaning Agama dan Dharmaning Negara, kami harus siap menjernihkan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan salah persepsi,” pungkas dia.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
balipuspanews android aplikasi
sewa mobil termurah dibali
sewa motor matic murah dibali