Kasus PEN Inkracht, 8 ASN Terancam Diberhentikan Tak Terhormat

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa

BULELENG, balipuspanews.com – Usai kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat delapan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) telah mendapatkan keputusan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng akan segera bersurat kejaksaan dan segera menyikapi terkait status kedelapan tersangka tersebut sebagai ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan bahwa kini pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Buleleng terkait telah Inkrachtnya kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN yang dilakukan delapan oknum ASN di lingkup Dinas Pariwisata.

Bahkan pihaknya mengaku jika telah melapor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengambil tindakan selanjutnya untuk status ASN kedelapan tersangka.

“Saya sudah lapor ke Pak Sekda. Pasti nanti kita akan berproses untuk menindaklanjuti proses kepegawaiannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Saat disinggung soal kemungkinan pemberhentian, Wisnawa menyampaikan tindakan tegas tentunya akan diberikan terhadap delapan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PEN itu. Akan tetapi segala keputusan itu harus melalui rapat kepegawaian pada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Ia pun menambahkan jika saat ini untuk tanggal kapan diadakan rapat pihaknya belum bisa menentukan, namun nantinya terhadap ASN yang melanggar hukum maka ada kemungkinan akan bisa berpeluang diberhentikan segara dengan tidak hormat sebagai seorang abdi negara.

“Supaya saya tidak mendahului keputusan, tunggu saja hasil rapat Tim nanti seperti apa, tapi belum ada jadwal kapan rapatnya,” tutupnya.

Untuk diingat delapan orang ASN dari Dispar Kabupaten Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana PEN tahun 2020.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan