Kasus Penganiayaan ABG di Restorative Justice

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali melaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan anak baru gede (ABG).

Kasus dengan tersangka IKSEP,18,yang melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono, dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi, di hadapan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Orhada menyampaikan, bahwa di dalam permintaan penghentian penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta antara tersangka IKSEP dan saksi IPAKY,16, telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan.

“Serta masing-masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif,” ujarnya.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Sehingga dalam ekspose tersebut Direktur Orhada Pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara dengan tersangka IKSEP yang melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).

“Dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya.

Kasus ini berawal pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 11.20 WITA. Saat itu tersangka yang masih duduk dibangku SMA bermain di depan kelas dan melihat IPAKY yang sedang duduk. Lalu tersangka langsung memanggilnya, kemudian dengan bercanda tersangka langsung meminta uang Rp 2.000 untuk dipakai membeli es.

Karena kebetulan saat itu uang saku tersangka sudah habis, selanjutnya IPAKY langsung menjawab jika dirinya tidak punya uang. Kemudian tersangka menendang bagian paha sehingga IPAKY kaget dan berkata “Kok maen fisik ?”, Kemudian terjadilah keributan dan tersangka berkata kepada IPAKY untuk duel di Pantai Batu Grembang yang beralamat di Dusun Anyarsari Desa Nusasari Kecamatan Melaya.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Sesampainya di Pantai Batu Grembang tersangka langsung mendekati IPAKY dan F. Saat itu IPAKY langsung bertanya apa maksud tersangka tadi menendangnya di sekolah, tanpa basa basi lagi tersangka langsung memukul IPAKY dengan tangan kanan dan kemudian tersangka mengarahkan pukulan tangannya ke bagian kepala dan wajah IPAKY sebanyak 2 kali dan dia membalas dengan cara memiting atau mengunci tubuh tersangka kemudian tersangka memberontak untuk melepaskan kuncian tersebut dan secara reflek tersangka mencakar pada bagian wajah dan leher IPAKY.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular