Jumat, Desember 1, 2023
BerandaJembranaKasus Penganiayaan Diselesaikan dengan RJ

Kasus Penganiayaan Diselesaikan dengan RJ

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan Restoratif Justice (RJ) kepada pelaku tindak pidana. Kali ini Hb,42, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis (21/9/2023) menyampaikan, dari dua kasus yang diajukan ke Kejaksaan Agung, disetujui untuk RJ hanya satu yakni kasus 351 dengan tersangka Hb.

Syaratnya sudah terpenuhi sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pasal (5) ayat 1 yakni tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

“Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai,”ungkapnya.

Selain itu, latar belakang tersangka melakukan perbuatan karena emosi dan tersangka sendiri merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka juga merupakan sepupu dari istri korban.

“Korban meminta kepada pihak kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini karena kesalahpamahaman tersangka dengan korban. Korban meminta agar permasalahan berakhir sampai di sini dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.

Adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 15 Agustus 2023.

Kasus penganiayaan ini, berawal dari tersangka Hb mendatangani rumah korban Mh, yang merupakan suami dari sepupu tersangka. Setelah bertemau tersangka lalu mengajak korban, pergi jalan-jalan.

Sampai di kebun kelapa yang terletak dipinggir Pantai Rening, Cupel,
ditempat itu tersangka bertanya
apakah korban pernah bersetubuh dengan istri tersangka dan dijawab kalau korban tidak pernah melakukan itu.

Karena emosi tersangka yang tidak percaya dengan jawaban itu lalu memukuli korban dan mengancam membunuh korban. Korban langsung berlari untuk meminta pertolongan kerumah salah satu warga.

BACA :  FKUB Indonesia Pantau Kondisi  Kerukunan Umat di Maluku

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan: Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular