Kamis, April 18, 2024
BerandaBulelengKasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Desa Julah Dihentikan

Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Desa Julah Dihentikan

BULELENG, balipuspanews.com – Masih ingat dengan kasus perusakan serta pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula yang terjadi Kamis (9/6/2022).

Kini kasus tersebut telah resmi dihentikan penanganannya oleh Satreskrim Polres Buleleng setelah antara korban dengan para pelaku memilih untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice (RJ). Hal itu bahkan ditegaskan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Buleleng.

Melalui langkah itu, Kelian Adat, Bendahara Adat serta 7 orang Krama Desa Adat Julah resmi dibebaskan setelah beberapa waktu lalu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pun membenarkan bahwa antara korban dengan 9 orang yang sebelumnya jadi tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.

“Ya kasus dihentikan, ada SP3. Sudah ada penyelesaian musyawarah dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Atas dasar itu penyidik menghentikan kasus ini,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (16/8/2022).

Lanjut AKP Sumarjaya, Kelian Adat KS,68, Bendahara Adat KD, 44, dan 7 Krama Desa Adat Julah yakni KT, 33, NK,77, WP, 21, WS, 33, KN, 43, NT, 38, dan WJ,57.

BACA :  Duta GenRe Jembrana Memasuki Babak Final

AKP Sumarjaya pun menilai, jika kasus ini sudah memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan melalui skema restorative justice. Alasan utama yakni, telah dilakukan musyawarah mufakat dan ada ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak.

“Kasus ini sifatnya antara orang per orang, bukan kelompok. Sehingga situasi Desa Julah kondusif. Jadi (upaya restorative justice) ini bisa dilakukan. Restorative justice ini juga melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” paparnya.

Namun disinggung soal adanya isu jika kuasa hukum korban berencana menggugat upaya penghentian penyidikan tersebut lantaran dinilai cacat yuridis serta dianggap tidak menerapkan azaz keberimbangan, AKP Sumarjaya pun mempersilakan hal itu.

“Silahkan saja, yang digugat SP3-nya. Penyelesaian penyidikan apakah sah atau tidak. Silahkan untuk kuasa hukumnya,” tegas AKP Sumarjaya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular