Jumat, Agustus 28, 2026

Kecanduan Judi Online, Guru Honorer Mencuri dengan Modus Tantangan Konten TikTok

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk seorang guru honorer berinisial PS, 25 yang nekat melakukan serangkaian aksi pencurian dan penipuan telepon seluler (HP) di wilayah Kota Singaraja.

Belakangan terkuak, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer Penjas (Pendidikan Jasmani) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Buleleng ini nekat mencuri demi memenuhi kecanduannya bermain judi online.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak para korban membuat konten tantangan (challenge) TikTok dengan iming-iming imbalan uang tunai.

“Pelaku mendatangi para korban dan menawarkan challenge lari untuk konten TikTok dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200.000. Saat korban tergiur dan menyetujui tantangan tersebut, pelaku kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan untuk dijadikan stopwatch atau pengukur waktu,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Kamis (27/8/226).

Ketika korban sibuk menjalankan tantangan lari sesuai instruksi, pelaku langsung membawa kabur HP korban menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam berpelat nomor DK 3212 UBD.

BACA :  KUA-PPAS 2027: Target PAD Realistis, Belanja Daerah Dipangkas Rp129 Miliar

“Begitu korban mulai berlari, tersangka langsung membawa kabur telepon genggam korban dengan sepeda motornya. Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi ini adalah masalah ekonomi, di mana uang hasil kejahatan digunakan untuk modal bermain judi online,” jelas AKBP Ruzi Gusman.

Aksi kejahatan pelaku terungkap setelah Polres Buleleng menerima setidaknya 6 laporan polisi (LP) dari para korban sejak awal hingga pertengahan Agustus 2026. Salah satu korban adalah MH, 45 seorang pedagang yang didatangi pelaku di depan Taman Kota Singaraja pada Jumat (21/8/2026) pagi.

Setelah berhasil melarikan HP para korbannya, tersangka PS langsung menggadaikan barang-barang hasil curian tersebut ke sejumlah tempat pegadaian resmi maupun swasta di Singaraja. Dari enam aksi pencurian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp15 Jutaan.

Adapun kronologi penangkapan pelaku berasa dari deretan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Dlovant memerintahkan Tim Lidik Unit 1 Pidum yang dipimpin Kanit 1 IPDA I Made Sudiastika untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.

BACA :  Mobil Wisatawan asal Jakarta Terperosok ke Kebun Warga di Tigawasa

Melalui olah TKP dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.

Tersangka PS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 13.00 WITA.

Dari tangan pelaku dan hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam DK 3212 UBD beserta STNK dan kunci. Helm merk INK, jaket, sepatu, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

10 buah pelindung/case HP. Beberapa lembar surat bukti gadai HP (merk Infinix, Realme, Samsung, Xiaomi Redmi Note, OPPO). Sejumlah unit HP berbagai merk yang berhasil disita dari lokasi pegadaian maupun yang belum sempat digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka PS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 126 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

BACA :  Optimalkan Penyebarluasan Informasi ke Publik, Diskominfo Buleleng Punya "SIHUMBLE"

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular