Semarapura,balipuspanews.com- -Kejaksaan Negeri Klungkung bakal menindaklanjuti adanya 59 temuan kegiatan pengggunaan dana hibah yang tidak beres di lingkungan Disbudpora Klungkung. Sesuai dengan aturan, BPK harus turun terlebih dahulu untuk melakukan audit dalam kurun waktu selama 60 hari.
“Apapun hasilnya dari BPK, nantinya akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Cakra Yuda, dalam penjelasannya kepada wartawan di Semarapura, Selasa (20/2).
Ia menyebutkan, dari temuan tentang adanya ketidakberesan penggunaan dana hibah di lingkungan Disbudpora, pihaknya tidak bisa ‘ujug-ujug’ melakukan proses ke arah penegakan hukum, karena masih harus menunggu penanganan awal dari pihak BPK.
“Kami masih harus nunggu hasil audit dari BPK. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti dengan membawa kasusnya ke ranah hukum,” ujarnya, menandaskan.
Hasil temuan 59 kegiatan dana hibah yang tidak beres itu mencuat tatkala digelarnya Raker DPRD Klungkung dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung, di gedung dewan pada Senin (19/2) lalu.
Dalam rapat kerja yang membahas realisasi hibah urusan kebudayaan pada anggaran perubahan APBD 2017 itu, terungkap dari total 282 penerima hibah ada sebanyak 59 kegiatan yang menjadi temuan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kadisbudpora Klungkung Nyoman Mudarta Spd.
“Adapun temuan yang terbanyak berada di wilayah Kecamatan Nusa Penida,” katanya, mengungkapkan. Tak pelak, rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, yang juga dihadiri pihak Kejari Klungkung, suasananya terlihat semakin memanas.
Adapun temuan yang diperoleh Disbudpora selama menggelar monitoring dan evaluasi, antara lain adanya kegiatan hibah yang belum rampung 100 persen bahkan ada yang baru membuat fondasi suatu bentuk bangunan saja.
Selain itu, ada kegiatan yang sudah dikerjakan sebelum dana hibah cair, padahal dalam proposal tertera bahwa kegiatan mulai dilakukan setelah hibah cair. Dan ada pula yang pengajuan proposalnya menggunakan nama berbeda untuk objek pengerjaan yang sama, dan diajukan oleh orang yang berbeda.
“Sehubungan ada laporan, pihak kejaksaan pun sudah sempat ada yang turun. Tipikor juga pernah mencari saya. Jadi banyak laporan,” ujar Mudarta, tanpa tedeng aling-aling.
Ia menjelaskan, berdasarkan perbincangan masyarakat, sebenarnya ada yang tidak terlalu berharap mendapatkan dana hibah itu. Namun ternyata ada pihak yang menawarkan hibah terus-menerus. Bahkan, menurut Mudarta, untuk di Kecamatan Dawan terlihat tempat ibadah yang ada sudah bagus-bagus dan ada pula yang mewah, namun dana hibah untuk itu tetap diajukan.
“Pada dasarnya dana hibah ini kan untuk yang memang benar-benar tidak memiliki uang atau tidak mampu dalam melakukan suatu perbaikan,” ucapnya, seraya mengingatkan.
Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menepis tudingan tentang adanya warga masyarakat yang tidak terlalu berkeinginan untuk mendapatkan dana hibah. Bukan tidak ingin, lanjutnya, melainkan masyarakat sudah jenuh dengan rumitnya prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan hibah.
“Apalagi jika tempat tinggal si pemohon dana hibah cukup jauh, tentu saja selain menghabiskan waktu, juga biaya transportasi. Coba lihat, pemohon hibah harus bolak-balik melakukan pembetulan nota usulan,” katanya, mengungkapkan.
I Komang Suantara, salah seorang anggota DPRD Klungkung, pernyataannya langsung menohok mengenai adanya satu objek penerima hibah dengan menggunakan dua nama, dua proposal dan dua pemohon yang berbeda, namun dananya malah bisa cair.
Dari kasus semacam ini, Komang Suantara menduga ada kelalaian yang dilakukan tim verifikasi saat menjalankan tugasnya di lapangan. “Seharusnya kalau itu memang tidak benar, saat proses verifikasi sudah harus distop. Jangan sampai dana sudah cair, baru persoalan ini menjadi temuan,” ujar Komang Suantara dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, total besaran hibah urusan kebudayaan mencapai Rp 21.526.000.000 dengan komposisi sebaran hibah di Kecamatan Nusa Penida mencapai Rp 7.014.000.000, di Kecamatan Klungkung Rp 4.926.000.000, di Kecamatan Banjarangkan Rp 3.004.000.000, di Kecamatan Dawan Rp 3.000.000.000 dan untuk Koni sebesar Rp 3.000.000.000.
Mengenai cara kerja tim verifikasi, Mudarta mengungkapkan, tim verifikasi yang terjun ke lapangan adalah dua petugas berbeda. Akibatnya, setelah dilakukan monev, baru diketahui ada dua penerima hibah yang mengajukan proposal untuk satu objek yang sama. Untuk itu, diminta salah satu anggaran pencarian dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah, ujarnya. (Roni)