Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengKejaksaan Negeri Singaraja Musnakan Barang Bukti Dari 44 Perkara

Kejaksaan Negeri Singaraja Musnakan Barang Bukti Dari 44 Perkara

BULELENG, balipuspanews.com – Pemusnahan sejumlah barang bukti dari 44 perkara di tahun 2020 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, Kamis (5/11/2020) bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja. Keseluruhan dari perkara tersebut merupakan tindak pidana yang telah mendapat keputusan hukum tetap oleh pengadilan selama bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Kajari Singaraja I Putu Gede Astawa mengungkapkan total pemusnahan kali ini ada 44 perkara dengan perincian 30 perkara jenis tindak pidana narkotika dan sebanyak 14 perkara jenis tindak pidana umum. Dari 30 perkara tindak pidana narkotika barang bukti berupa sabu sabu dengan total berat keseluruhan seberat 50,21 gram bruto atau 41,20 gram netto dan pil warna biru seberat 1,40 gram netto beserta alat pakai, powerbank, handphone dan senjata tajam yakni cerurit, alat congkel, pisau dapur. Keseluruhan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Kita musnakan barang bukti berupa narkoba dan lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta telah diputus bersalah oleh pengadilan yang terdiri dari 30 perkara narkoba jenis sabu-sabu dan inex. Selain narkoba ada juga 44 perkara lainnya berupa senjata tajam ada kartu ceki,” ungkapnya.

BACA :  Jaring Bibit Atlet, BPD Undiknas Rektor Cup Basketball Competition kembali Digelar

Lebih jauh dijelaskan Astawa barang bukti yang dimusnakan keseluruhan merupakan tindak pidana yang terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober 2020, yang dimana pemusnahan tersebut menjadi program tri wulan yang terus dilaksanakan oleh pihaknya selama ini.

“Ini perkara dari bulan agustus sampai oktober 2020 karena kita di Kejaksaan setiap tri wulan kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular