Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Dominan

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Buleleng pada Kamis (10/9/2026) ini merupakan pemusnahan tahap kedua sepanjang tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini mencakup penanganan perkara sejak periode Juni hingga September 2026. Langkah ini mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.

Perkara narkotika tercatat paling mendominasi dengan total 17 kasus. Sementara sisanya terdiri dari 12 perkara perlindungan anak serta 6 perkara orang dan harta benda (oharda), yang meliputi tindak pidana pencurian hingga perjudian.

“Ada sejumlah barang bukti kami musnahkan atau hancurkan ada Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 111,78 gram netto (134,591 gram bruto), residu narkotika seberat 4,52 gram bruto, serta alat isap (bong). Lalu ada barang bukti lain seperti telepon seluler, pakaian (baju dan celana), senjata tajam, hingga tas pinggang milik para terpidana,” sebutnya usai kegiatan.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

Dicky menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan vonis atau pidana penjara terhadap terpidana, melainkan juga mencakup eksekusi terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta akuntabilitas institusi.

Kejari Buleleng mengimbau para generasi muda untuk aktif menyebarkan pemahaman hukum dan menjadi pelopor kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular