
SINGARAJA, balipuspanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Jumat (19/7) bertempat di halaman belakang kantor Kejari Buleleng, melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara pidana yang merupakan hasil tangkapan jajaran kepolisian. Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 68 perkara tindak pidana yang putusannya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dihadiri Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Suparta serta perwakilan dari institusi lainnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah bak. Khusus barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dimana butiran kristal narkoba dituangkan dalam air yang telah berisi deterjen.
Untuk perkara pidana narkoba masih menjadi dominasi dalam pemusnahan barang bukti ini. Dari total 68 perkara pidana dalam kurun waktu akhir tahun 2018 hingga pertengahan Juli 2019 ini, ada sebanyak 33 perkara merupakan kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 475,81 gram atau hampir 0,5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan. Sisanya adalah perkara pidana penganiayaan, judi, dan perkara pidana lainnya.
Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari perkara-perkara pidana yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang kami musnahkan, yang sudah mempunyai putusan tetap. Terdakwanya sudah menjadi terpidana dan ada di lembaga permasyarakatan,” kata Wahyudi.
Wahyudi tidak menampik, jika perkara narkoba masih mendominasi, bahkan mencapai separuh dari total perkara pidana yang saat ini barang buktinya dimusnahkan. Hal ini menandakan, bahwa peredaran narkoba di Buleleng cukup mengkhawatirkan. Baru-baru ini, menurut Wahyudi, terdapat perkara pidana narkoba, yang dimana terdakwa-nya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Singaraja.
“Saat ini masih Kasasi itu. Artinya tipe sekelas Buleleng, seharusnya tidak sampai sebegitu hukumannya. Ini kan berarti tingkat kejahatannya luar biasa,” imbuhnya.
Melihat kondisi itu, Wahyudi mengaku, akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku narkoba, khususnya bagi para pengedar narkoba.
“Kalau tuntutan tergantung, kalau dia pengedar, kami tidak kompromi, saya sikat. Tapi kalau pengguna, itu kan bisa korban harus dilindungi, kami arahkan ada program rehab,” terangnya.
Untuk menekan peredaran narkoba di Buleleng, dari Kejari Buleleng sudah melakukan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sebagai upaya pencegahan.
“Khusus narkoba banyak program, ada jaksa menyapa dan jaksa masuk sekolah. Kami juga sampaikan (bahaya narkoba), kegiatan ini bersifat preventif, upaya pencegahan,” pungkasnya.