KARANGASEM, balipuspanews.com– Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya melimpahkan perkara tersangka kasus dugaan korupsi BUMdes Desa Kerta Buana, Kecamatan Sidemen ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (25/5/2023).
Dengan telah diserahkannya berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, praktis perkara kasus dugaan korupsi BUMdes Desa Kerta Buana yang menyeret bendaharanya sebagai tersangka itu tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Ya, hari ini telah dilimpahkan perkara Bumdes di Desa Kerta Buana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selanjutnya kita tunggu penetapan jadwal sidangnya dari majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan, ” kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi BUMdes Desa Kerta Buana, Kejaksaan Negeri Karangasem telah melakukan penahanan terhadap tersangka bendahara BUMDes berinisial Ni Wayan SBH.
Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di LP kelas II B Karangasem sebelum nantinya mengikuti proses persidangan.
Penulis : Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan