KARANGASEM, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Ketha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Selasa (14/2/2023).
Kejari menetapkan bendahara BUMDes Desa Kertha Buana berinisial NWS. Perempuan berusia 50 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan mengantongi dua alat bukti.
“Modusnya tersangka ini memakai uang BUMDes untuk keperluan pribadi, uangnya dipakai bertahap, ada juga pembayaran kredit masuk tapi tidak dicatat dan dipakai sendiri. Sesuai dengan hasil auditor Kejati Bali, kerugian yang timbulkan sekitar Rp 458 juta,” kata Kejari Karangasem, Endang Tirtana disampingi Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra dan Kasi Pidsus, Matheos Matulessy kepada awak media.
Disana juga terungkap bahwa sebelum penetapan tersangka ini, NWS sempat mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 juta dari total kerugian sebesar Rp 458 juta yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Kertha Buana tersebut.
Dalam penetapan ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan