Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarKeluar dari Penjara, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi

Keluar dari Penjara, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi

DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah bebas dari penjara Lapas Kerobokan karena terlibat jaringan kurir narkoba, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS dideportasi ke negaranya, pada Jumat (11/2/2022).

MUS sendiri divonis selama 11 tahun penjara karena membawa narkoba ke Bali melalui perutnya yang berisi 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipaparkannya, MUS tiba di Bandara International Ngurah Rai dari Thailand, pada 16 Desember 2010 lalu. Ketika aka dijemput supirnya, petugas Bea Cukai Bandara menangkap MUS. Ia lalu dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya karena berisi ribuan tablet narkotika jenis sabu sabu.

“Di dalam perutnya ditemukan 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine. Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan,” ungkapnya Minggu (13/2/2022).

BACA :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS

Dalam persidangan MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali. Sehingga ia diputus bersalah berupa pidana penjara 13 tahun, denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun.

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022,

MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan, pada 4 Januari 2022 dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lantaran proses deportasi belum bisa dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MUS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan penyiapan administrasi akhirnya MUS dideportasi.

Sebelum dideportasi, pihaknya melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

MUS dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

BACA :  Promosikan Spa Milik Sang Pacar, WNA Australia Kena Deportasi

“MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Jamaruli Manihuruk.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular