KARANGASEM, balipuspanews.com – Sejumlah pengendara di Bumi Lahar terpaksa putar balik karena tidak bisa memberikan alasan jelas saat berpergian ke luar kabupaten saat penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali, pada Selasa (06/07/2021).
Mereka diputar balik saat Personil gabungan Polri, TNI, SatPol PP dan Dishub melaksanakan penyekatan di Pos penyekatan Yeh Malet, Manggis, Karangasem sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Bali No. 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Penyekatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin tinggi di luar Wilayah Kabupaten Karangasem sehingga masyarakat kita di Kabupaten Karangasem nantinya tidak membawa virus tersebut masuk ke Kabupaten Karangasem,” ujar Wakapolres Karangasem, Kompol. I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang turun langsung dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, untuk pengendara asal Karangasem yang hendak bepergian menuju keluar wilayah Karangasem akan diperiksa kelengkapan administrasinya seperti KTP, serta dicek apakah sudah divaksin atau belum dan keperluan mengarah keluar wilayah Kabupaten Karangasem.
Selain itu juga menyampaikan kepada masyarakat agar beberapa pelaku usaha di tempat mereka bekerja nantinya untuk mengikuti aturan Gubernur Bali No. 9 tahun 2021 khususnya terkait pemberlakuan Work From Home untuk sektor non essensial sehingga tidak terjadi kembali kluster baru penyebaran virus Covid-19.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan