
DENPASAR, balipuspanews.com – Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 agar tetap produktif sekaligus aman dari virus corona terus digalakkan seluruh stakeholder terkait di Kota Denpasar baik instansi pemerintah ataupun swasta.
Kelurahan Dangin Puri salah satunya yang terus menggiatkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat sekaligus mendata penduduk non permanen yang keluar masuk wilayahnya.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan, saat dihubungi mengatakan bahwa benar pada Selasa (2/6/2020) pihaknya yang terdiri dari Pemerintah Kelurahan, Polmas, Babinsa dan bersinergi dengan Satgas Lingkungan Kayumas Kelod yang terdiri dari Kaling, Kelihan Adat dan Pecalang menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen.
Menurutnya, wilayah lingkungan Kayumas Kelod dipilih karena merupakan wilayah terluas dan terpadat di kelurahan Dangin Puri.
“Tentu saja dalam kegiatan ini kami menugaskan staf ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha disekitar wilayah kami tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19. Bagaimana agar para pedagang memakai masker, hand sanitizer, penyemprotkan disinfektan dan menerapkan psychal distancing (menjaga jarak) dan pembatasan jam operasional toko atau warung maksimal jam 9 malam,” ujarnya.
Sementara dari hasil pendataan penduduk non permanen di wilayah tersebut, pihak menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah.
“Hasilnya ditemukan ada dua yang baru datang dari luar daerah namun sudah taat aturan dengan membawa persyaratan lengkap seperti hasil non reaktif rapid tes, namun sebagai langkah antisipasi tetap diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri,” jelasnya.
Selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Putu Artayasa