
DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar hari ini, Rabu (30/9/2020), kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar.
Kendati sering melakukan operasi penertiban prokes, pihaknya mendapati masih ada yang melanggar.
“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (30/9/2020).
Dirinya menambahkan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti kali ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang.
Menurutnya, ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Padahal pihaknya telah mensosialisasikan bahaya virus corona dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dimana, bagi yang tidak menggunakan masker didenda Rp. 100 ribu.
“Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya.
Sayoga menyebutkan, dari 22 orang yang terjaring salah satunya merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar.
Sedangkan 21 orang lainnya yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka mereka didenda sebesar Rp. 100 ribu.
Selain didenda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak diulang kembali.
“Dengan adanya sidak berkelanjutan, kami berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian penularan pandemi Covid-19 bisa ditekan dan diputus penyebarannya,” imbuhnya.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan