NEGARA, balipuspanews.com- Menjelang pergantian tahun, peredaran kembang api dan mercon serta minuman beralkohol, seperti biasanya mulai marak.
Untuk mengantisipasi ada kembang api dan mercon yang ukuranya dilarang atau tidak sesuai standar serta peredaran mikol illegal, Senin (30/12) sore tim gabungan Polres Jembrana dan Satpol PP pemkab Jembrana melakukan penertiban.
Penertiban kembang api dan mercon itu dilakukan tim gabungan dengan menyisir jalan-jalan diseputar kota Negara.
Sedangkan penertiban penjual mikol dilakukan dengan menyasar pedagang yang dicurigai selama ini menjula mikil illegal.
Dari penyisiran yang dilakukan, tim gabungan menemukan puluhan pedagang kembang api. Mereka berjualan diatas trootoar dan di bahgu jalan.
Setiap pedagang diminta untuk menunjukan izin penjuaan, serta dagangnya diperiksa jenis dan ukuiranya. Ada 30 pedagang mercon dan kembang api yang ditemukan dan diperiksa.
Mereka semua ternyata sudah memiliki izin dan kembang api yang dijual semuanya memenuhi standar dana tidak ada yang menjual mercon.
Namun mereka tetap diteribkan karena lokasi berjualan melanggar aturan yakni memajang dagangan di trotoar dan bahu jalan sehingga menganggu pejalan kaki dan arus lalulintas.
“Penertiban pedagang kembang api ini kita lakukan untuk mengantisipasi ada yang menjual kembang api atau mercon melebihi standar yang bisa membahayakan,” ujar Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.
Menurit Sinaryasa, dari 30 pedagang kembang api yang diperiksa memang semuanya sudah memiliki izin dan kembang apai yang dijual sesuai standar serta tidak ada yang menjual mercon. Namunmereka tetap ditertiblan Satpol PP karena berjualan ditas trotooar dn bahu jalan.
“Kita cek izinnya dan semua punya izin serta kembang api yang dijual tidak melanggar ketentuanada. Hanya saja mereka menggunakan trotoar untuk berjualan dan sudah ditertibkan Satpol PP karena melanggar ketetiban umum,” jelasnya.
Selain Kembang api, juga dilakukan penertiban mikol. Dari pedagang yang diperiksa ditmukan dua warung yang menjual mikol jenis arak.
Kedua pedagang yang kedapatan menjual Mikol itu berlokasi di kelurahan Lelateng dan desa Tegal Badeng Timur, Negara. Mikol jenis arak yang dijual itu kemudian diamankan. Jumlah total mikol jenis arak yang diamankan sebanyak 119 liter dalam kemasan botol air mineral dan dua jerigen besar.
“Penertiban pedagang mikol ini kami lakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan mikol atau mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi mikol berlebiha saat perayaan malam pergantian tahun yang dapat memicu gangguan keamanan,”pungkasnya.(nm/bpn/tim)