JAKARTA, balipuspanews.com – Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, drg. Saraswati, MPH mengatakan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia terbilang masih sangat tinggi.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyatakan bahwa proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia adalah gigi rusak/berlubang/sakit (45,3%). Sedangkan masalah kesehatan mulut yang mayoritas dialami penduduk Indonesia adalah gusi bengkak dan atau keluar bisul (abses) sebesar 14%.
“Dari 57,6% penduduk bermasalah kesehatan gigi dan mulut, ternyata yang mengakses pelayanan kesehatan gigi hanya sekitar 10,2%,” kata dr. Saraswati dalam keterangannya, Senin (13/9).
Dijelaskannya, masalah kesehatan gigi dan mulut ini tentunya membutuhkan perawatan ke fasyankes guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif. Namun demikian, situasi pandemi COVID-19 turut berdampak pada terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Hal ini disebabkan oleh ketakutan pasien terhadap potensi penularan COVID-19, mengingat dalam tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan COVID-19. Akibatnya, jumlah kunjungan pasien ke fasyankes terus menurun.
“Di masa pandemi sekarang ini penurunannya terasa sekali. Karena memang efek atau tingkat keterpaparannya berisiko tinggi, karena kalau mulut terbuka virusnya sudah pasti ada. Tetapi dokter gigi juga punya aturan, bahwa pada saat pandemi COVID-19 diimbau untuk tidak melakukan praktik dulu mengingat sudah banyak dokter gigi yang gugur saat memberikan pelayanan,” kata Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.
Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.
Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Jadi bukan hanya kepada protokol kesehatan, tetapi juga harus ada tahapan-tahapan pada saat kunjungan ke fasyankesnya. 4 tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya keterpaparan COVID-19,” tuturnya.
Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, Dr. RM Sri Hananto Seno berharap dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.