JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan seorang Anak perempuan disabilitas berkebutuhan khusus usia 16 tahun, menjadi korban kekerasan seksual persetubuhan sampai hamil oleh Ayah tirinya RH (43) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan. Saat ini, korban tengah berada dalam kondisi hamil enam bulan.
Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A); serta UPTD PPA Kabupaten Cianjur. “Korban saat ini sudah mendapatkan layanan psikologis, layanan kesehatan, dan penjangkauan pada hari Jumat (17/6/2022) yang lalu,” kata Robert melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).
Kemen PPPA juga mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas kejahatannya. Saat ini, Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan ditahan di rutan Polres Cianjur. Penyidikan ditangani oleh penyidik Polsek Cibeber, dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk diteliti berkas perkara penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan.
Pelaku dapat diancam dengan pasal-pasal berlapis yaitu Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (6) UU 17 tahun 2016 jo Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang; jo Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenakan pemberatan pidana, karena Pelaku adalah Ayah tiri dari korban anak disabilitas berkebutuhan khusus, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya _(ayat 1)_, dari paling lama 15 tahun, menjadi hukumannya paling lama 20 tahun penjara; ditambah denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Selain hukuman diatas, Pelaku ditambah lagi hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas Pelaku, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat Polsek Cibeber bersama Polres Cianjur yang cepat merespons pengaduan pihak keluarga serta menangkap pelaku, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Cianjur dan Dinas PPKBP3A Kab. Cianjur yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Robert, memastikan korban mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan; serta penegakan hukum dalam kasus ini dengan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku sehingga menjadi efek jera bagi pelaku.
Kelakukan bejat dari Pelaku RH baru diketahui oleh ibu korban, karena curiga dengan korban yang memiliki gejala seperti tengah hamil, lalu ibu korban membawanya ke bidan setempat. Setelah diperiksa ke bidan ternyata hamil.
Robert, meminta orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.
Kalau tidak lapor, katanya, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.