Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalKemenPPPA Dorong Kepolisian Tangani Kejahatan Anak Secara Tuntas

KemenPPPA Dorong Kepolisian Tangani Kejahatan Anak Secara Tuntas

JAKARTA, balipuspanews.com – Kasus penculikan seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Korban telah ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati. KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

“Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, dan Pemerintah, termasuk Aparat Penegak Hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari. Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang. Ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi dan mengingatkan kita semua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berniat jahat kepada anak-anak Indonesia. Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, Rabu (4/1/2023)

Nahar menjelaskan, terdapat empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi. “Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar.

BACA :  Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan

Saat ini, pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Namun demikian, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” kata Nahar.

Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini korban masih dalam proses observasi dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati. Korban akan menjalani perawatan hingga asesmen dokter menyatakan korban telah sehat secara psikis dan fisik. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban,” kata Dedi.

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

BACA :  Gede Ngurah Ambara Putra Dilantik sebagai Anggota DPD RI Gantikan Arya Wedakarna

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular