Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalKemenPPPA Minta APH Tindak Tegas Pelaku Kekerasan ART di Cilame Bandung Barat

KemenPPPA Minta APH Tindak Tegas Pelaku Kekerasan ART di Cilame Bandung Barat

JAKARTA, balipuspanews.com – Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati menyampaikan rasa prihatin terhadap asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 29 Oktober 2022 lalu. Diketahui, korban R (29) merupakan warga yang berasal dari Limbangan, Kabupaten Garut.

Ratna menuturkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART serta memastikan sanksi pidana terhadap teduga pelaku harus setimpal dengan perbuatannya selain terlalu merendahkan martabat perempuan.

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak ART atas kejadian yang menimpa korban R yang disekap dan dianiaya oleh majikannya. Kami mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak ART sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh pelaku para majikan sebagaimana peristiwa ini. Kasus-kasus itu memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap PRT, serta absennya perlindungan Negara terhadap ART, APH harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum yang sesuai dan berlaku,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Kasus yang dialami ART baik penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan sebagainya masih terus berulang terjadi dan harus menjadi pelajaran. Proses hukum berat atau hukuman ringan terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kasus serupa sebagai efek jera.

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat. Korban saat ini sudah didampingi untuk membuat laporan ke polisi namun korban berencana pulang ke daerah asalnya dulu di Kabupaten Garut, dan nantinya UPTD PPA Kabupaten Garut juga akan ikut melakukan pendampingan kepada korban.

“Tim Layanan SAPA 129 bersama dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan P2TP2A Kabupaten Bandung Barat akan terus memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban khususnya  pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dimulai dari pelaporan, pemulihan baik secara fisik maupun psikis, hingga pemulangan korban ke daerah asalnya di Kabupaten Garut. Kami juga akan memastikan pendampingan korban oleh UPTD PPA Kabupaten Garut,” tutup Ratna.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular