Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarKendarai Motor dari Malaysia, Pria Cina ini Dhukum 8 Bulan Bui

Kendarai Motor dari Malaysia, Pria Cina ini Dhukum 8 Bulan Bui

DENPASAR, balipuspanews. com – Aksi nekad yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44) dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat di PN Denpasar, Selasa (19/11) diganjar hukuman delapan bulan penjara.

Majelis Hakim meniliai perbuatan terdakwa telah melanggar keimigrasian, dimana telah memasuki wilayah kenagaraan tanpa ijin. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ketok palu hakim di persidangan ruang Cakra.

Majelis hakim yang diketuai Subandi,SH.MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dan bilamana tidak sanggup membayar maka sebagai gantinya hukuman 3 bulan kurungan.

Sebelumnya I Made Lovi Pusnawan,SH selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 1 tahun atau 12 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan menyebut Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi.

Terungkap terdakwa masuk Indonesia tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersakwa untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

BACA :  Hingga Akhir Februari, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 2,24 Triliun

“Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar,” kata JPU.

Terdakwa sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, terdakwa masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

Pemilik nomor RRT/China 130404197410012716
masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (rls/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular