Denpasar, balipuspanews.com – Kondisi dan posisi konsumen berada di pihak yang lemah dalam menghadapi pelaku usaha, yang disebabkan oleh tingkat pengetahuan, pendidikan, kemampuan dan kesadaran konsumen yang masih sangat rendah, serta peraturan perundang-undangan kurang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawati saat acara ‘Koordinasi Penegakan Hukum Di Bidang Perlindungan Konsumen’ yang berlangsung di ruang Rapat Disperindag di Denpasar, Rabu (13/9).
“Koordinasi penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen harus berjalan dengan baik demi melindungi konsumen kita dari tindakan pemasaran ilegal para produsen yang tidak bertanggung jawab,” kata Kusumawati.
Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Rully Indrayana mengatakan Diperlukan koordinasi antar lembaga dalam hal ini pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melibatkan PPBJ dan PPNS-PK dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa terkait diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014.
“Yang utama adalah Diperlukan Sosialisasi tentang pemahaman kepada masyarakat konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, Juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata I Ketut Raka Armaja kabid Perlindungan Hukum Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali.



