
DENPASAR, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke 4 masa sidang I, dengan agenda rapat jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap
Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, dipimpin langsung Ketua DPRD I Nyoman Adi Wiryatama, Senin (21/2/2022).
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas materi Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi Dewan yang terhormat. Serta atas dukungan penyusunan Raperda tersebut, semoga tujuan mulia Raperda ini dapat tercapai dan bermanfaat dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster.
Wagub menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali, langkah strategis yang dilakukan dengan mengupayakan kekurangan penyertaan modal pada Bank BPD Bali untuk bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Kata Wagub, sesuai Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2021 sudah direncanakan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah).
“Tahun 2021 baru Rp 30 miliar, kekurangannya akan diupayakan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga total kepemilikan saham pada Bank BPD Bali posisi s/d Tahun 2021 sebesar Rp644.912.000,00 (enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Jadi kepemilikan saham Pemprov di PBD Bali baru 34,63 persen,” ungkapnya Wagub Cok Ace.
Selain itu, Wagub juga menyampaikan selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali dapat dijelaskan bahwa penyertaan modal dari Tahun 1981 s/d Tahun 2020 hasil auditied sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
Pada tahun 2021 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah tercatat Rp5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sehingga terdapat penambahan sebesar Rp579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Penambahan sebesar Rp579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) sebenarnya sudah masuk sebagai penyertaan Modal Tahun 1981 s/d Tahun 1985 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan perincian untuk biaya pemeliharaan dan pembelian peralatan mesin, serta biaya ganti rugi pengambilalihan unit perkebunan pekutatan.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan