Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBadungKepemilikan Senjata Api Personel Polres Badung Masa Berlakunya Aktif

Kepemilikan Senjata Api Personel Polres Badung Masa Berlakunya Aktif

BADUNG, Balipuspanews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Badung menegcek dan memeriksa kelengkapan dan kebersihan senjata api yang dipinjam pakaikan kepada personel dalam menjalankan tugas Kepolisian.

Pemeriksaan  dipimpin langsung Kabag Sumda Polres Badung Kompol I Komang Agus Sudarsana, SE di dampingi Kasi Propam Iptu I Made Murdawan, S.Sos pada pukul 08.00 wita di lobby Polres Badung jalan Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Badung. Jumat, (14/6).

Diawali dengan pengarahan oleh Kabag Sumda, kemudian dicek satu persatu oleh anggota Propam, baik amunisinya, surat – surat dan kebersihan untuk dapat katakan layak dalam pemakaiannya.

Kompol Agus mengatakan tujuan dari pengecekan ini adalah untuk mengetahui kondisi senjata api yang dipinjam pakaikan ke anggota, sehingga  bisa di tentukan layak tidaknya anggota diberikan senjata api.

“Kita berikan senjata api ke anggota diharapkan anggota bisa disiplin dalam merawat senpinya serta waspada dan berhati-hati dalam memegang senjata api, sehingga  tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Adapun yang dijadikan sasaran, pemeriksaan senjata api kali ini yakni mengecek masa berlaku kartu pemegang senjata api, termasuk kebersihannya serta pengecekan jumlah amunisi yang dipinjam pakaikan ke anggota.

BACA :  Sekda Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Selama pengecekan, tidak ada ditemukan senjata api yang kotor maupun masa berlaku kartunya sudah habis, semua lengkap bersih, sehingga kepercayaan pimpinan kepada anggota tetap di berikan.

Murdawan mengingatkan kepada anggota Polres Badung untuk lebih waspada, disiplin, berhati-hati serta pahami perkap 01 tahun 2009 dalam menggunakan senjata api.

“Kita tidak pernah membatasi anggota untuk memegang senjata api, silahkan asal persyaratannya dipenuhi seperti tes Psikologi,” pungkasnya menutup. (cita/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular