Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengKepergok Selingkuh, Oknum PNS Disidangkan Pekan Depan

Kepergok Selingkuh, Oknum PNS Disidangkan Pekan Depan

Singaraja, balipuspanews.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan memimpin sidang kasus pelanggaran dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.

Persidangan kasus perselingkuhan melibatkan oknum PNS berinisial MS (36) dengan rekan satu kantor di BKD Buleleng berstatus pegawai kontrak berinisial Putu KA (28) rencananya digelar pekan depan, masih pada bulan Februari ini.

Sekedar diketahui, kasus perselingkuhan mencoreng nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mencuat setelah keduanya kepergok selingkuh di sebuah rumah kos terletak di Jalan Segara Penimbangan, Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Rabu (14/2) sore.

Mirisnya, kedua pasangan sedang dimabuk asmara dipergoki langsung dalam kondisi telanjang bulat oleh WP selaku suami Putu KA.

Tak terima, WP kemudian langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Konon, pasca insiden memalukan tersebut, Putu KA pun telah mengajukan surat pengunduran diri pada instansi tempatnya bekerja.

“Meski begitu (mengundurkan diri), baik MS berstatus PNS dan Putu KA merupakan pegawai tenaga kontrak akan tetap dihadirkan dalam persidangan Bapek. Ya, sesuai regulasi keduanya (MS dan Putu KA) akan tetap dihadirkan,” tegas Sekda Puspaka ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2).

BACA :  Malam Pertama HUT Kota Singaraja Diklaim Perputaran Ekonomi Capai Angka Rp 138 Juta

Sekda Puspaka menjelaskan, Bapek Buleleng terpaksa melakukan “potong kompas” tanpa melalui mekanisme pembinaan, dan langsung kepada langkah penindakan.

“Kenapa demikian? Ya, karena kasus ini sudah ramai diperbincangkan publik, terlebih lagi ini kan menyangkut performa ASN itu sendiri,” katanya.

Sekda Puspaka pun mengaku, sudah menandatangani surat dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, terkait pemanggilan terhadap oknum pegawai BKD yang kedapatan selingkuh agar dihadirkan dalam sidang Bapek Buleleng.

“Sebenarnya sudah terjadwal hari ini (Sidang Bapek). Namun, karena besok saya harus ke luar daerah, jadi digeser minggu depan. Pelanggarannya jelas, tertuang dalam PP Nomor 53, jadi acuan dasar kami bagi PNS atau ASN memang melanggar disiplin pasti diberikan sanksi,” jelasnya.

Namun demikian, Sekda Puspaka enggan menyebutkan jenis sanksi terhadap pelanggaran dilakukan oleh oknum PNS tersebut.

“Nantilah, tunggu tim merumuskan dari kronologis sampai ke dalam. Pasti dong ada sanksi, cuma klasifikasi sanksi seperti apa, itu kan masih nunggu hasil persidangan,” tandasnya.

BACA :  Lomba Gerak dan Lagu Tingkat PAUD Meriahkan HUT Kota Singaraja ke 420
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular